Jakarta - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Darurat telah terbit dengan No. 15/2021. Inmenfagri ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan yang selama ini dijalankan.
Inmendagri ini ditujukan kepada Gubernur dan Walikota yang wilayahnya masuk ke dalam beberap level yaitu mulai level paling parah level 4 dan level 3. Inmendagri ini menetapkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," demikian bunyi diktum ke-10 dari salinan Inmendagri, yang direrima MDNNews, Jumat (2/7).
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di samping itu, Tito meminta kepala daerah melarang setiap bentuk aktivitas dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19," bunyi diktum ke-6.
Selain itu, Inmendagri ini juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat. Sanksi yang diberikan merujuk pada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular hingga UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular," bunyi Inmendagri.
Berikutnya, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.