Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah. Sebab, masih ada informasi tenaga medis belum menerima insentif, baik yang penuh atau sebagian. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah pada Selasa.
Atas arahan Presiden RI, kemudian terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
"Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan," ujar Mendagri Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6).
Adapun insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Labkesmas dibayar oleh pemda melalui alokasi delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di masing-masing daerah.
Tito melayangkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi pada 28 Juni 2021. Tito meminta daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH paling sedikit delapan persen.
Dari hasil monitoring, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan delapan persen ini untuk penanganan Covid-19. Kemudian ada yang sudah menganggarkan tetapi belanjanya belum maksimal, ada yang sudah mengalokasikan dari delapan persen itu tetapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, serta ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif nakes tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan.
Dari data yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 27 Juni 2021, dapat diketahui dari 523 daerah yang telah menyampaikan Laporan Refocussing Delapan Persen DBH/DAU Tahun Anggaran 2021, sebanyak 455 daerah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan. Sedangkan, 68 daerah lainnya tidak mengalakosikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan.
Sementara itu, dari 455 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, 144 daerah telah melakukan realisasi. Di sisi lain, 311 daerah lainnya belum melakukan realisasi (realisasi nol persen). Data yang sama juga memperlihatkan Anggaran dan Realisasi Refocussing Delapan Persen DBH/DAU dalam APBD Tahun anggaran 2021 yang masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 28 Juni 2021, agregat realisasi anggaran insentif nakes daerah dalam rangka penanganan Covid-19 masih 7,81 persen atau dari total anggaran Rp 8.058,44 triliun yang baru teralisasi Rp 629,51 miliar.
Angka itu didapat dari rincian sebagai berikut. Pertama, di tingkat provinsi tercatat pengalokasian anggaran bagi insentif tenaga kesehatan daerah sebesar Rp 1,43 triliun, tetapi baru teralisasi Rp 117,82 miliar atau hanya 8,2 persen. Kedua, anggaran bagi insentif tenaga kesehatan daerah kabupaten/kota sebesar Rp 6,59 miliar, tetapi baru terealisasi 7,6 persen atau Rp 5,04 miliar.
Tito menegaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab risiko yang diemban sangat besar, karena itu pemda perlu segera melakukan pencarian insentif bagi tenaga kesehatan serta simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya. “Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,” kata Tito.