Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. Penyelesaian itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antarkepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh. Penandatanganan itu dilakukan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (26/6/2021).
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro dalam sambutannya mengapresiasi kerja tim atas selesainya persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan. Saat ini, kata dia, pemerintah tengah berusaha mempercepat penyelesaian sisa segmen batas daerah tersebut.
“Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri ingin memberikan apresiasi atas kerja keras kita ini, inilah kerja kita bersama,” ujar Suhajar.
Dia mengatakan, Mendagri telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah. Penyelesaian itu dilakukan dengan berbasis provinsi. Tim yang telah terbentuk tersebut, selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan.
Dijelaskan Suhajar, penyelesaian batas daerah ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Bila persoalan batas daerah ini selesai tertangani, urusan tata ruang kabupaten/kota pun turut rampung.
“Sehingga di mana Bapak/Ibu menempatkan daerah industri, di mana Bapak/Ibu menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi hutan produksi terbatas, dan lain sebagainya di dalam tata ruang, hanya bisa sempurna kalau batas daerahnya telah terselesaikan,” ujar Suhajar.
Salah satu kunci untuk mendorong percepatan peningkatan investasi, baik investasi dari dalam maupun luar negeri, adalah dengan menyediakan kejelasan peta batas wilayah administrasi dan batas teritorial antar kabupaten/kotamadya dan provinsi. Alasannya sederhana. bahwa dalam sistem OSS (One Single Obmission) peta detail teknis berbentuk digital dengan skala yang persis atas rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) harus rinci, jelas dan bebas sengketa perbatasan antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
Karenanya, segmen perbatasan (sebuah istilah untuk merujuk adanya ketidak-jelasan, tumpang tindih dan ketidak-sepakatan terhadap batas fisik wilayah antar kabupaten dan antar propinsi-red) harus diselesaikan lewat pengukuran ulang, penentuan patok batas yang kemudian dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah yang ditanda-tangani oleh Kepala Daerah yang terlibat segmen perbatasan.