Mendagri Tidak Pernah Melarang Ojek Online Ataupun Ojek Konvensional Beroperasi

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | PEMBANGUNAN DAERAH | Admin
Mendagri Tidak Pernah Melarang Ojek Online Ataupun Ojek Konvensional Beroperasi

Jakarta- 30/05/2020. Beredar berita yang mengutip Keputusan Menteri Dalam Negeri yang melarang ojek online dan ojek konvensional beroperasi. Atas berita tersebut, Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga tegaskan bahwa tidak benar ada larangan operasi ojol dan ojek konvensional lewat atau oleh Kepmen

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) bertujuan mengatur protokol kesehatan di tempat/kantor dan lingkungan kerja ASN Kemendagri dan ASN Pemda agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, menjaga jarak di ruang kerja dan di ruang rapat, memeriksa suhu tubuh dengan termogun dan teratur mencuci tangan dengan sabun atau handsanitiser.

Dalam panduan itu ada panduan bagi ASN dalam menyongsong era produktif dan aman covid-19 sebagaimana diarahkan oleh Presiden.

Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek online dan konvensional untuk beroperasi. Himbauan ditujukan ke ASN yang menggunakan ojol dan ojek konvensional agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Himbauan kehati-hatian ini untuk mencegah kemungkinan terpapar virus corona, termasuk anjuran kepada ASN Kemendagri dan Pemda untuk memakai helm sendiri bila menggunakan ojol ke kantor.

"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum seperti ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB.

Kemendagri tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvensional. Ranah pengaturan ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Kastorius menegaskan bahwa untuk meniadakan kemungkinan salah tafsir atas Kemendagri tersebut, Kemendagri akan segera melakukan perubahan dan revisi Kepmen.

“Agar menghindari penafsiran yang bisa menimbulkan kesalah-pahaman atas maksud dan tujuan aturan tersebut” ujar Kastorius

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam Kepmen perubahan tidak ada ketentuan untuk melarang atau menghentikan operasional ojol dan ojek konvensional”, tutup Kastorius.

Leave Your Comments