Kemendagri Sukses Tuntaskan 65% Target Reformasi Birokrasi Tahap I

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Kemendagri Sukses Tuntaskan 65% Target Reformasi Birokrasi Tahap I


Jakarta – Kementerian Dalam Negeri telah sukses menuntaskan 65% terget reformasi birokrasi tahap satu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri M Hudori dalam Rapat Penyederhanaan Birokrasi sekaligus evaluasi terhadap Penyederhanaan Birokrasi Tahap I yang dilaksanakan secara virtual, Jumát (21/5/2021). 

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori,  Sekretaris Komponen, Karo/Kapus dan Ses. DKPP Kemendagri dengan narasumber dari KemenPANRB yaitu Asisten Deputi (Asdep) Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah, Nanik Murwanti dan Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur, Aba Subagja.

Menurut Sekjen Kemendagri M Hudori, berdasarkan data yang disampaikan oleh Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah, progres penyederhanaan birokrasi secara nasional: 76 (tujuh puluh enam) K/L telah selesai melakukan penyederhanaan birokrasi. 

“12 (dua belas) K/L sedang dalam proses dan 19 (Sembilan belas) K/L belum mengusulkan,” kata Hudori.

M Hudori menambahkan, Penyederhanaan Birokrasi Tahap I Kemendagri didasarkan pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang sesuai pasal 16 Peraturan Menteri PAN dan RB dimaksud telah berakhir pada bulan 30 Juni 2020. 

Sebagaimana termuat dalam Salinan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 10 bunyinya, "Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu."

Dijelaskan Muhammad Hudori, pada tahap ini, Kemendagri telah melakukan penyederhanaan sebesar 65% dengan menyetarakan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) jabatan administrator (eselon III) dan 718 (tujuh ratus delapan belas) jabatan pengawas (eselon IV) kedalam jabatan fungsional.

Penyederhanaan Birokrasi tahap berikutnya didasarkan pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, yang sesuai pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri PAN dan RB dimaksud, Instansi Pemerintah dapat mengajukan usulan penyetaraan jabatan kembali paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021.   
 

Leave Your Comments