Medan - Untuk menjaga kelestarian ekosistem air Danau Toba dari pencemaran limbah pakan ternak ikan, Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin bersama Kapolda Sumut turun langsung melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di Danau Toba, Sumatera Utara, Kamis (6/5/2021).
Kegiatan penertiban KJA milik warga Desa Tipang dan Desa Simangulappe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ini dilakukan bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Pangdam I/BB menjelaskan bahwa pembongkaran KJA oleh Tim Terpadu TNI-Polri ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem air Danau Toba dari pencemaran limbah pakan ternak ikan yang dibudidayakan di keramba.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat pemilik KJA yang telah mendukung kegiatan ini sehingga terlaksana dengan aman dan tertib,” ucap Pangdam I/BB, seperti dikutip dari majalahintrust.com.
Kapolda Sumut menyampaikan tujuan penertiban ini adalah sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan dan menyukseskan pembangunan destinasi wisata Danau Toba.
Disampaikan Kapoldasu, aparat TNI-Polri sudah berkoordinasi bersama pemerintah daerah untuk melakukan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Danau Toba.

Sebelumnya, Pangdam I/BB bersama Kapoldasu telah menerima laporan dari Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Humbahas, Nella br Simamora. Disebutkan Nella, ada 862 KJA beroperasi di Kecamatan Baktiraja yang dimiliki 41 orang. Dari jumlah KJA itu, hari ini 49 di antaranya ditertibkan.
Usai menerima laporan, Pangdam I/BB bersama Kapoldasu, Bupati dan Wakil Bupati Humbahas secara simbolis menyerahkan dana kompensasi penertiban KJA sebesar Rp 5 juta per petak.
Kemendagri Kawal Penertiban KJA Danau Toba Lewat Dana Kompensasi di APBD 7 Kabupaten Kawasan Toba
Sebelumnya melaui MDNNews disampaikan, Kemendagri mengawal penertiban KJA Danau Toba lewat dana kompensasi di APBD 7 Kabupaten Kawasan Toba. Pemerintah pusat melalui Menko Maritim dan Invevestasi sangat serius melakukan penertiban Keramba Jaring Apung KJA di Danau Toba. Untuk menindaklanjuti arahan menteri terkait hasil Rakor Penertiban Karamba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, dilangsungkan rapat membahas penyediaan anggaran kompensasi (ganti rugi) dalam APBD Provinsi Sumatera Utara dan 7 Kabupaten di Danau Toba. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Sugeng Haryono, Jumat, (23/4) lalu.
Dijelaskan Sugeng, dalam laporan dari masing-masing kabupaten terkait jumlah KJA yang akan ditertibkan di tahun ini adalah 1) Kab. Samosir, jumlah KJA 1.535, akan ditertibkan di 2021 sebanyak 746 KJA. 2) Kab. Humbang Hasundutan, jumlah KJA 862, direncanakan 2021 ditertibkan. 3) Kab. Tapanuli Utara, jumlah KJA 170 dan akan ditertibkan di 2021. 4) Kab Toba, tidak hadir. 5) Kab Simalungun, jumlah KJA 8.917, akan ditertibkan di 2021 sebanyak 890. 6) Kab Karo, jumlah KJA 501, akan ditertibkan di 2021 sebanyak 250. 7) Kab Dairi, jumlah KJA 3.273, akan ditertibkan di 2021 sebanyak 100.
Selanjutnya, dari 7 Kabupaten tersebut, hanya Kab Simalungun yang telah mulai memberikan uang kompensasi atas 171 KJA, dan sisanya dari target 890 akan dilanjutkan dengan APBD Perubahan. Semua kabupaten menyatakan ketidaksiapan APBD induk untuk mengalokasikan anggaran kompensasi tersebut, karena perintah penertiban dikeluarkan bulan Februari 2021, sehingga meminta bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumut atau dari Pemerintah Pusat, utamanya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkeu dan Kemendagri. Khusus untuk rencana penganggaran di APBD, dimintakan adanya petunjuk dari Kemendagri sebagai dasar kebijakan alokasi anggaran kompensasi.
Terkait teknis penganggaran untuk kompensasi penertiban KJA, Dir P2KD Ditjen Keuda menyebutkan bahwa Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD dengan alokasi anggaran diambilkan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) mengingat sifatnya yang mendesak sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuda dan adanya amanah dari Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Selain itu, dapat juga digunakan anggaran SILPA dari penerimaan pembiayaan.