Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik (KTP-el) untuk transgender. Atas adanya pemberitaan tersebut, terjadi pro dan kontra terhadap beredarnya isyu akan ada kolom jenis kelamin transgender di KTP -el.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) memastikan bahwa transgender sebagai bagian dari warga negara Indonesia tetap berhak atas dokumen kependudukan, terutama KTP-el, kartu keluarga dan akta kelahiran.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya, harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta, di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita, Jumat, sebagaimana dikutip dari Gonews.co, Sabtu (24/4/2021). Ternyata dari rapat koordinasi virtual ini merebak isyu dan terjadi pro kontra akan adanya kolom jenis kelamin transgender di KTP-el
Setelah terjadi pro kontra bahwa akan ada kolom jenis kelamin transgender di KTP – el timbul pertanyaan. Benarkah hal tersebut? Melalui siaran pers kemendagri yang dimuat MDNNews pagi ini, Minggu (25/4), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memberikan penjelasan. Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender".
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.
Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).
"Jadi, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli," kata Zudan.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari pengadilan negeri terlebih dulu," kata Zudan gamblang.