Jakarta - Pemerintah pusat melalui Menko Maritim dan Invevestasi sangat serius melakukan penertiban Keramba Jaring Apung KJA di Danau Toba. Hari ini, untuk menindaklanjuti arahan menteri terkait hasil Rakor Penertiban Karamba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, dilangsungkan rapat membahas penyediaan anggaran kompensasi (ganti rugi) dalam APBD Provinsi Sumatera Utara dan 7 Kabupaten di Danau Toba. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Sugeng Haryono, Jumat, (23/4).
Disampaikan Sahmen Sugeng, rapat dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara luring. Dihadiri oleh Direktur P2KD Ditjen Keuda, Dir SUPD 1 Ditjen Bangda dan tim dari Itjen Kemendagri. Adapun rapat secara daring dihadiri oleh para Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Perikanan dari 7 Kabupaten di Danau Toba dan Kepala Dinas Perikanan Prov. Sumut.
Dijelaskan Sugeng, dalam laporan dari masing-masing kabupaten terkait jumlah KJA yang akan ditertibkan di tahun ini adalah 1) Kab. Samosir, jumlah KJA 1.535, akan ditertibkan di 2021 sebanyak 746 KJA. 2) Kab. Humbang Hasundutan, jumlah KJA 862, direncanakan 2021 ditertibkan. 3) Kab. Tapanuli Utara, jumlah KJA 170 dan akan ditertibkan di 2021. 4) Kab Toba, tidak hadir. 5) Kab Simalungun, jumlah KJA 8.917, akan ditertibkan di 2021 sebanyak 890. 6) Kab Karo, jumlah KJA 501, akan ditertibkan di 2021 sebanyak 250. 7) Kab Dairi, jumlah KJA 3.273, akan ditertibkan di 2021 sebanyak 100.
Selanjutnya, dari 7 Kabupaten tersebut, hanya Kab Simalungun yang telah mulai memberikan uang kompensasi atas 171 KJA, dan sisanya dari target 890 akan dilanjutkan dengan APBD Perubahan. Semua kabupaten menyatakan ketidaksiapan APBD induk untuk mengalokasikan anggaran kompensasi tersebut, karena perintah penertiban dikeluarkan bulan Februari 2021, sehingga meminta bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumut atau dari Pemerintah Pusat, utamanya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkeu dan Kemendagri. Khusus untuk rencana penganggaran di APBD, dimintakan adanya petunjuk dari Kemendagri sebagai dasar kebijakan alokasi anggaran kompensasi.
Terkait teknis penganggaran untuk kompensasi penertiban KJA, Dir P2KD Ditjen Keuda menyebutkan bahwa Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD dengan alokasi anggaran diambilkan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) mengingat sifatnya yang mendesak sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuda dan adanya amanah dari Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Selain itu, dapat juga digunakan anggaran SILPA dari penerimaan pembiayaan.
Terkait jaminan konsistensi dengan regulasi, dalam proses penganggaran tersebut, tim Itjen mengingatkan perlunya APIP sebagai quality assurance melalui kegiatan reviu dan pendampingan.
Dir SUPD I Ditjen Bangda mengingatkan agar selama dalam proses penyediaan anggaran untuk kompensasi, Pemda melalui Forkompimda dan OPD terkait melakukan sosialisasi ke masyarakat, mempersiapkan alih usaha dan memastikan tidak timbul KJA baru serta mempersiapkan SK sesuai lini masa yang ditetapkan Menko Marinvest.
Masih menurut Sugeng Haryono, disepakati agar Kemendagri mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang merangkum hal-hal tersebut di atas, dan segera menetapkannya sebagai acuan bagi Pemda.
Ditjen Bangda bersama Kemenko Marinvest dan KKP akan melakukan kunjungan lapangan dan bertemu dengan tim Pemprov, segera setelah terbitnya SE. “Perkembangan terkait penertiban KJA akan dilaporkan dalam Rakor berikutnya yang dipimpin Menko Marinvest,” pungkas Sugeng.