Laksanakan Instruksi Mendagri, Jambi Bentuk Posko Desa Covid 19 di 5 Kabupaten Kota

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Laksanakan Instruksi Mendagri, Jambi Bentuk Posko Desa Covid 19 di 5 Kabupaten Kota

Jambi - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021, tanggal 19 April 2021, Pemerintah Provinsi Jambi membentuk posko desa dan kelurahan untuk pencegahan Covid 19 di 5 Kabupaten/Kota. Ini sebagai langkah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan supaya penyebaran Covid 19 dapat terkendali. 

Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni mengatakan ia dan jajarannya telah melakukan monitoring terhadap efektifitas pelaksanaan Instruksi Mendagri yang diiringi dengan Surat Edaran Gubernur Jambi tersebut. 

Adapun Surat Edaran yang dimaksud  adalah Surat Edaran Gubernur Nomor S-100/898/DP3AP2/IV/2021 Tanggal 19 April 2021 Tentang Tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19. 

“Hasil monitoring terhadap efektifitas pelaksanaan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Jambi tersebut dapat kami laporkan bahwa terdapat 5 daerah yang telah menindaklanjutinya,” itu kata Hari Nur Cahya Murni, Jumat (23/4).

“Kelima daerah itu adalah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi,” jelas Nur Cahya.
Ditambahkannya, Kabupaten/Kota itu telah menyiapkan posko baik di perbatasan antar kabupaten kota ataupun perbatasan antar provinsi. 

Hari ini, Jumat (23/4), Nur Cahya menyampaikan ia mengadakan rapat bersama Forkopimda, untuk mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur. “Tujuannya  untuk memastikan kesiapan kabupaten/kota terhadap pelaksanaan larangan mudik,” jelasnya.

“Penguatan koordinasi unsur Forkopimda baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan melibatkan Babinkamtibmas dan Babinsa agar dapat membantu pengawasan kasus covid 19,” sambungnya Nur Cahya. 

Seterunya, Pj Gub Jambi ini menyampaikan bahwa bersamaan dengan berlangsungnya rapat dimaksud, telah diterima Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijiriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Intinya untuk memperketat persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa peniadaan mudik yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik tanggal 22 April-5 Mei 2021. Kedua, periode H+7 peniadaan mudik tanggal 18-24 Mei 2021.

Sementara selama masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021.
 

Leave Your Comments