Ada kabar menggembirakan dalam kunjungan kerja Mendagri Tito ke Depok tentang adanya kecenderungan penurunan kasus baru setelah diberlakukannya PSBB. Berarti PSBB membawa angin segar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Depok. Selain iitu Tito juga berkesempatan mendengar secara langsung aspirasi dari jajaran pemerintahan daerah dan masyarakat Kota Depok tentang berbagai kendala selama PSBB berlangsung.
Dalam pertemuan itu masing-masing bidang dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) membuat usulan. Di hadapan Mendagri selaku Pembina pemerintah daerah, Forkompimda menyatakan telah sepakat membatalkan seluruh kegiatan keagamaan selama PSBB. Dengan demikian ada anggaran yang bisa dialihkan untuk penanganan PSBB.
Dilaporkan pula, dari 11 Kecamatan yang ada semua masuk zona merah. Sedangkan tingkat keluarahan, di antara 63 kelurahan tercatat 56 masuk zona merah. Untuk itu Kapolres telah menyiapkan 20 titik check point (cegatan) yang digunakan untuk sosialisasi penerapan PSBB.
Berdasarkan temuan jajaran Polres Depok, ungkap Kapolres Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, di antara 533 masjid masih ada 36 masjid yang masih menjalankan aktivitas. Alasannya, masjid itu hanya dikunjungi orang kampung sendiri dan tidak melibatkan orang luar. Untuk itu Kapolres akan menggandeng MUI untuk melaksanakan sosialisasi bersama di bulan Ramadhan. Terutama untuk kegiatan sahur ke jalan yang beberapa di antaranya masih mengabaikan penggunaan masker dan jaga jarak.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah Bansos datang dari mana-mana yang rentan menimbulkan kerumunan. Pemulung dan manusia gerobak berdatangan. Kalau tidak diatasi ini akan menimbulkan masalah baru yang membuat PSBB tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Satpol PP sendiri, ungkap komandan Satpol PP Kota Depok, sulit bertindak karena belum memiliki pedoman untuk menangani persoalan kemanan dan ketertiban sebagaimana yang diungkap oleh Kapolres Depok. “Ini ibaratnya kami disuruh perang tapi tidak dibekali peluru,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.
Selama ini, terang Lienda, standar penanganan Kamtibmas masing-masing Satpol PP berbeda-beda. Tidak sama antara daerah yang satu dengan lainnya. Untuk itu Lienda mengusulkan ke pemerintah pusat, melalui Mendagri, ada standar dan pedoman yang sama untuk Satpol PP di seluruh wilayah Indonesia untuk menegakkan PSBB. Dan kedua, paska PSBB ada pedoman pencegahan.
“Di lapangan kami sering benturan dengan pengusaha yang tetap buka dengan alasan nasib karyawan. Kami tidak bisa ngotot menutup tempat usaha karena tidak ada payung hukumnya,” beber Lienda.
Camat Sukmajaya Tito Achmad Riyadi juga mengungkap terjadinya benturan di lapangan antara penegakan peraturan PSBB dan berbagai kegiatan keagamaan, karena itu bukan hanya menyangkut persoalan keagamaan, melainkan juga hilangnya pendapatan sebagian pemuka agama yang tidak bisa lagi mendapatkan honor dari kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah selama PSBB diberlakukan.
Dalam pandangannya banyak pengurus masjid yang belum paham karena banyak di antaranya yang hidup dari kegiatan keagamaan. Selain itu, bantuan sosial acap kali lambat datang meskipun sudah dikomunikasikan oleh RT/RW kepada warga. Ini juga rentan memicu terjadinya gejolak.
Hambatan lainnya diungkap MUI setempat yang selama PSBB telah membuat setidaknya dua fatwa penting: pertama, penguburan jenasah pasien Covid-19 tidak membahayakan dan tidak akan menular, dan kedua, larangan diselenggarakannya shalat jemaah di masjid selama PSBB. Namun ada ulama dari luar Kota Depok yang menentang Fatwa MUI itu. Ulama itu memiliki banyak santri di Depok, untuk itu MUI merekomendasikan adanya pendekatan persuasif kepada ulama yang bersangkutan.
Aspirasi yang berkembang itu dicatat oleh Mendagri. Sebagian dibawa ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dana bantuan hibah (DBH). Sebagian lagi ke pemerintah pusat – seperti misal pedoman penegakan hukum PSBB yang seragam untuk semua Satpol PP di Indonesia yang diusulkan Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, maupun refocusing anggaran yang tidak mungkin dilaksanakan selama penerapan PSBB – dan apabila memungkinkan dialihkan untuk penanganan PSBB ()