JAKARTA, MDN-News, 11-02-2021. Kementerian Dalam Negeri memastikan telah melaksanakan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hanya ada satu rekomendasi ORI yang menyangkut Kemendagri dan hal itu telah ditindaklanjuti.
Demikian keterangan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, seusai menghadiri undangan rapat koordinasi ORI tentang Koordinasi Kepatuhan Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI, melalui zoom meeting pada hari Selasa (09/02/2021), mewakili menteri dalam negeri.
"Substansi rapat ini adalah mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi ORI dari tahun 2015 sampai tahun 2020 yang mencakup 22 rekomendasi terhadap Kementerian dan Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Dari 22 rekomendasi, 15 telah dilaksanakan, enam tidak dilaksanakan, satu dalam proses monitoring. Khusus Kementerian Dalam Negeri, ada satu rekomendasi dan telah dilaksanakan," kata Tumpak, dalam rapat yang dihadiri oleh Sesmenko Kemaritiman dan Investasi, Sesmenko Perekonomian, Deputi Bid. Pelayanan Publik KemenPANRB, Deputi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Asdep 1 Dep. Kesbang Polhukam, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, dan Plt. Dir Bid.Politik dan Penegakan Hukum BPKP.
Data ORI menunjukkan ada 14 rekomendasi untuk K/L. Sebanyak delapan rekomendasi telah dilaksanakan, lima tidak dilaksanakan dan satu dalam proses monitoring. Sedangkan rekomendasi untuk pemerintah daerah tercatat sebanyak delapan, tujuh telah dilaksanakan sedangkan satu tidak dilaksanakan.
Pemerintah daerah yang telah melaksanakan rekomendasi adalah Walikota Bekasi (2015), Bupati Bangka Tengah (2015), Gubernur DKI Jakarta (2015), Bupati Tangerang (2016), Walikota Kendari (2016), Walikota DIY (2017) dan Bupati Polewali Mandar (2019). Sedangkan ada satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta (2016).
Menurut Tumpak, dalam rapat tersebut terungkap gagasan pemberian sanksi terhadap K/L serta daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ORI. Selain itu, kepatuhan terhadap rekomendasi ORI diusulkan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja.
Menanggapi hal itu, Tumpak mengatakan pasal 373 - 375 UU no 23/2014 telah mengatur kewajiban dan sanksi bagi daerah dalam manajemen pelayanan publik. Oleh karena itu, Kemendagri sebagai koordinator pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, menganggap rekomendasi ORI selama ini sangat membantu dalam pelaksanaan fungsi binwas, khususnya dalam aspek pelayanan publik.
Selanjutnya, Tumpak menjelaskan bahwa adanya hubungan pengawasan yang dilakukan ORI dan K/L terhadap pemda harus lebih bersifat koordinatif, karena adanya perbedaan dasar kebijakan, metoda dan instrumen yang digunakan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar gagasan untuk menggunakan istilah pengawasan terintegrasi diubah menjadi pengawasaan koordinatif. (#)