Usul Pembubaran KASN Diwarnai Perbedaan Tajam namun Konstruktif

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Usul Pembubaran KASN Diwarnai Perbedaan Tajam namun Konstruktif

JAKARTA, MDN-News, 10-02-2021. Usul tentang pembubaran Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dalam rangka revisi UU UU Nomor 5 Tahun 2014 diwarnai perbedaan pandangan tajam antara yang setuju, menolak, dan modifikasi peran. Isu ini mengemuka dalam Seminar Nasional tentang Reformasi Birokrasi melalui Deinstitusionalisasi KASN hari Rabu (10/02/2021) yang diselenggarakan oleh MPR bekerjasama dengan Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB) secara daring. Para narasumber yang berbicara mengemukakan pandangan-pandangan yang menunjukkan perbedaan.

Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Staf Khusus bidang Pemerintahan, Prof. Muchlis Hamdi, MPA, PhD, mengatakan pencermatan secara empiris terhadap prosedur pengawasan yang dilaksanakan oleh KASN menunjukkan ada potensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan. Disamping itu, lanjut dia, pelaksanaan pengawasan oleh KASN selama ini tidak sepenuhnya bersifat eksekutorial.

Ia menekankan bahwa untuk menjalankan fungsi pemerintahan yang efektif dan efisien, dibutuhkan pegawai ASN yang profesional yang terbangun melalui penerapan merit system. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Saat ini, lanjut dia, upaya untuk memantapkan penerapan UU Nomor 5 Tahun 2014 sangat dibutuhkan terutama dalam rangka mendukung upaya pemerintah mewujudkan Visi Indonesia Maju.

Untuk itu, kata dia, pengaturan dalam UU tersebut perlu dicermati kembali khususnya berkenaan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Ia mengatakan perlu pencermatan atas keberadaan KASN agar sejalan dengan merit system dan dengan mengacu kepada praktik-praktik terbaik di negara maju seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Singapura.

Sementara itu dalam menyambut penyelenggaraan seminar tersebut, Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, mengatakan saat ini terbuka ruang diskusi untuk menyikapi usul deinstitusionalisasi KASN. Menurut dia, pilihan terbuka untuk berbagai alternatif, yaitu untuk dipertahankan, ditiadakan atau dipertahankan namun dengan perubahan.

Hal senada diungkapkan oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua Komisi II DPR RI, yang tampil sebagai narasumber pertama. Ia mengatakan bahwa usulan pembubaran KASN merupakan bagian dari revisi UU ASN. Untuk itu, ia mengharapkan pertimbangan yang matang dalam menyikapi usulan deinstitusionalisasi KASN.

Sikap yang lebih tegas diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diwakili oleh Deputi Pelayanan Publik, Teguh Wijanarko. Menurut dia KASN masih perlu dipertahankan dengan penyempurnaan peran dan fungsinya. Penyempurnaan itu diperlukan sebagai bagian dari desain besar (grand design) mewujudkan pemerintahan kelas dunia (world class).

Pentingnya pembenahan terhadap KASN bila ingin dipertahankan juga disampaikan oleh Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sebagai penanggap, ia mengatakan pokok pikiran UU No 5 tahun 2014 bersifat futuristik, termasuk mengenai keberadaan KASN. Oleh karena itu, ia mengatakan KASN perlu tetap ada, disertai berbagai pembenahan lain seperti pengembangan talent management.

Mantan Wakil Menteri Kemenpan RB, Eko Prasojo, menyatakan bahwa KASN dalam UU No 5 tahun 2014 memiliki peran untuk mengawal merit system. Ia memandang KASN masih perlu dipertahankan.

Sementara itu, Ketua Laboratorium Governance FIA UB, Khairul Muluk, mengungkapkan pendapatnya berdasarkan analisis terhadap opini publik. Ia menyatakan bahwa dari analisis pemberitaan di media massa terungkap pandangan masih perlunya keberadaan KASN. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berkenaan dengan usulan penghapusan KASN, kata dia, merupakan kemunduran besar.

Dalam seminar ini muncul juga saran mantan Menteri PAN RB, Azwar Abubakar, yang mengatakan bahwa KASN masih diperlukan dalam memantau, mengendalikan dan menilai pengisian jabatan di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Kemendagri sebagai korbinwas dan dengan Kemenpan RB selaku pembuat kebijakan tentang ASN. (#)

Leave Your Comments