Konsultasi Publik Kemendagri di Bali akan Direplikasi ke Seluruh Indonesia

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Konsultasi Publik Kemendagri di Bali akan Direplikasi ke Seluruh Indonesia

DENPASAR, 21-12-2020. Konsultasi publik Kemendagri dengan Ormas, LSM dan sektor swasta untuk menangani COVID-19 yang diselenggarakan di Bali akan direplikasi ke daerah lain di seluruh Indonesia. Model dan praktik kemitraan yang baik yang dibahas dalam konsultasi publik tersebut diharapkan menginspirasi daerah lainnya untuk mengambil langkah inovatif berbasis kearifan lokal.

Ini merupakan satu dari enam rekomendasi yang dihasilkan pada acara Konsultasi Publik Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat Sipil dalam Pencegahan Penularan COVID-19 Serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah, di Kuta, Bali, Senin (21/12/2020). Konsultasi publik ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Pemprov Bali, Ford Foundation, INFID dan MDN News.

"Model dan praktik kemitraan yang baik akan direplikasi ke provinsi/wilayah lainnya, terutama dalam mendorong peran serta masyarakat, sektor swasta termasuk UMKM, ormas dan LSM dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi akibat COVID-19. Kami bersepakat Pemerintah, khususnya, Kemendagri, mengambil peran koordinatif untuk memfasilitasi replikasi konsultasi publik di daerah lain," demikian bunyi rekomendasi, yang dibacakan oleh Penasihat Khusus bidang Komunikasi Menko Maritim dan Investasi Ezki Suyanto.

Selain merekomendasikan replikasi ke daerah lain, konsultasi publik ini juga mendorong agar Pemerintah Pusat secara khusus membentuk jaringan kelembagaan bersifat konsultatif di tingkat nasional dan provinsi. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam mengakselerasi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak dari COVID-19. Partisipasi itu meliputi perumusan langkah-langkah strategis serta program-program unggulan sesuai karakteristik wilayah.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, yang menyampaikan pidato kunci pada konsultasi publik tersebut, mengatakan pelibatan Lembaga Swadaya Masyarat dan Organisasi Massa (Ormas) dalam penanganan COVID-19 harus dilandasi kerjasama yang bersifat kolaboratif, sinergis dan dilandasi saling percaya (mutual trust). Untuk itu diperlukan komunikasi intensif antara elemen masyarakat dengan pemerintah melalui konsultasi publik dan dialog.

"Kemitraan perlu dilakukan secara kolaboratif, sinergis dan saling percaya. Trust ini penting. Pemerintah membutuhkan trust. Publik juga membutuhkan trust. Kalau Ormas yang tidak punya trust, karena sering melakukan kegiatan di luar yang dikehendaki, maka tidak akan ada kepercayaan dari publik. Jadi mutual trust harus dipupuk," kata Dirjen Adwil Kemendagri.

Lebih jauh, Dirjen Adwil Kemendagri mengatakan banyak pekerjaan-pekerjaan teknis yang tidak mungkin dan tidak dapat dikerjakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, LSM dan Ormas dapat memanfaatkan peluang tersebut, dalam membantu pemerintah sekaligus menciptakan lapangan kerja di daerah.

"Namun sifatnya harus kolabortif, kerjasama. Kalau bekerja untuk menyelesaikan tugas, itu namanya kerja sendiri. Tetapi kalau bekerja untuk mencapai tujuan, baru namanya kerjasama," imbuhnya.

Ikak G. Patriastomo, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, yang berbicara pada sesi kedua konsultasi publik yang berlangsung sehari penuh, memberikan penekanan bahwa LSM dan Ormas yang ingin berpartisipasi dalam kemitraan dengan pemerintah dalam penanganan COVID-19, harus benar-benar mempersiapkan diri.

Sebab salah satu persyaratan untuk dapat menjadi mitra kerjasama menurut SE Mendagri No 440/5538/SJ, tentang Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, adalah mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa yang diswakelolakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Selain itu memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama tiga tahun terakhir dan mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar. tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

"Biasanya ormas juga harus mendapat pendampingan dalam perumusan rencana dan tujuan kerjasama agar tidak melenceng," kata Ikak G. Patriastomo.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menekankan bahwa kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat sipil harus benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama yang terdampak oleh pandemi COVID-19, baik dari sisi kesehatan maupun dampak ekonomi.

Aspek kearifan lokal, kata Kastorius, sangat terbuka peluangnya untuk dieksplorasi oleh LSM dan Ormas dalam bermitra dengan pemerintah menangani COVID-19. Sebagai contoh, ia menunjukkan upaya Polda Bali dan Universitas Udayana memproduksi hand sanitizer berbahan dasar arak Bali untuk dibagikan kepada masyarakat.

"Ini sesungguhnya potensi yang besar. Bayangkan bila kita dapat mendorong agar hand sanitizer tersebut dapat didorong agar dipakai oleh seluruh hotel dan restoran di Bali. Tentu akan mempunyai daya ungkit langsung kepada masyarakat setempat. Dari mana uangnya? Misalnya, dengan menggunakan APBD Pemprov Bali dan kabupaten di provinsi ini," kata Kastorius.

Dalam konsultasi publik ini, dibahas dan ditunjukkan berbagai gagasan dan praktik yang tersedia bagi LSM dan Ormas dalam bermitra dengan pemerintah. Salah satunya, kolaborasi antara Ford Foundation dengan Pemda di Gunung Kidung dalam pendataan masyarakat untuk pencegahan COVID-19. Kolaborasi tersebut telah membantu pemerintah setempat untuk mencegah penularan COVID-19 di daerahnya.

Dari segi regulasi, pemerintah telah membuka kesempatan bagi LSM dan Ormas untuk bermitra dengan pemerintah dalam penanganan COVID-19. Sebagai induknya adalah Perpres No 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Selanjutnya hal ini dijabarkan dalam SE Mendagri No 440/5148/2020 tentang pembentukan Satgas Daerah dan SE Mendagri No 440/5538/SJ, tentang Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Empat rekomendasi lainnya dari konsultasi publik ini adalah kesepakatan bahwa Penanganan COVID-19 harus dijalankan secara bersamaan sebagai strategi integratif; komitmen untuk melaksanakan kemitraan yang sinergis; rekomendasi agar akses peran serta masyarakat sipil termasuk sektor UMKM dibuka seluas-luasanya untuk berpartisipasi dalam merumuskan dan melaksanakan program-program penanganan COVID-19, dan rekomendasikan agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan belanja APBD untuk pelaksanaan kegiatan kemitraan antara pemda, ormas dan LSM sesuai skema Swakelola Tipe 3 dalam SE Mendagri Mendagri No 440/5538/SJ diprioritaskan pada upaya-upaya penanganan COVID-19, Usaha Mikro Kecil Menengah, perlindungan sosial warga dan program-program padat karya.

Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Heryandi Roni, Country Representative Indonesia, Ford Foundation, Alexander Irwan, Direktur Eksekutif INFID, Sugeng Bahagijo, Penasihat Komunikasi Menko Maritim, Ezki Suyanto. (VC)

Leave Your Comments