JAKARTA, 5-12-2020. Reformasi dan efisiensi birokrasi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berlanjut pada periode kedua. Kali ini sebanyak 10 Lembaga NonStruktural (LNS) dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Pembubaran tersebut diumumkan 1 Desember lalu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain meningkatkan kinerja birokrasi, pembubaran 10 LNS ini diharapkan dapat menghemat Rp227 miliar lebih per tahun.
"Pembubaran 10 LNS tersebut merupakan kelanjutan dari program penyederhanaan birokrasi yang sudah dicanangkan sejak periode awal pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo. Dalam kurun waktu 2014 sampai dengan tahun 2017, Bapak Presiden telah melakukan pembubaran 23 LNS dan mengintegrasikannya ke dalam kementerian/lembaga yang bersesuaian," demikian pernyataan pers Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo.
Pada periode kedua, ini bukan pertama kali Jokowi membubarkan LNS. Beberapa waktu lalu empat LNS telah diumumkan pembubarannya dan kini bertambah 10 lagi.
"Dengan demikian, dari tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat 37 (tiga puluh tujuh) LNS yang telah dibubarkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," lanjut Tjahjo Kumolo.
Sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut adalah:
1. Dewan Riset Nasional, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN;
2. Dewan Ketahanan Pangan, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pertanian;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Agama;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, tugas dan fungsinyadialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Sosial;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemerintah memastikan bahwa pembubaran LNS tidak akan mengganggu pelayanan publik dengan diadakannya integrasi tugas dan fungsi LNS kepada kementerian terkait.
Dikatakan, Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
Arsip Nasional Republik Indonesia, serta kementerian/lembaga terkait, dalam hal pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS yang dibubarkan. Hal itu untuk memastikan terciptanya peningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah.
Lebih rinci, langkah reformasi dan efisiensi birokrasi dengan pembubaran LNS yang dilakukan pemerintah Jokowi sejak 2014 adalah sebagai berikut:
a. Pada tahun 2014 dibubarkan 10 (sepuluh) LNS;
b. Pada tahun 2015 dibubarkan 2 (dua) LNS;
c. Pada tahun 2016 dibubarkan 9 (sembilan) LNS; dan
d. Pada tahun 2017 dibubarkan 2 (dua) LNS.
5. Pada awal tahun 2020 dibubarkan 4 (empat) LNS
6. Pada Desember 2020 melalui Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 kembali dibubarkan 10 (sepuluh) LNS.
Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan kembali pembubaran LNS dan diintegrasikan ke dalam kementerian/lembaga yang bersesuaian.
"Pembubaran LNS tersebut merupakan salah satu bagian dari komitmen pemerintah dalam pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan," kata Tjahjo Kumolo.