Wed 13-Jul-2022 23:53:25 | KEUANGAN DAERAH |
Admin
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan Pemda melampirkan rencana penggunaan PDN dalam APBD. Foto: Antara
BITUNG -- Peringatan bernada 'warning' Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada para kepala daerah yang tidak melakukan percepatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) mulai menuai hasil. Sejumlah daerah melaporkan realisasi penggunaan produksi dalam negeri (PDN) yang jauh melampaui target minimal 40 persen yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini terlihat dalam Rapat Koordinasi Keuangan Daerah Se-Provinsi Sulawesi Utara 12 Juli 2022 lalu. Dalam rapat yang diselenggarakan di Kota Bitung dengan narasumber kunci, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Ahmad Fatoni, terungkap bahwa realisasi PDN provinsi tersebut telah mencapai angka 86, 93 persen dari total realisasi belanja hingga akhir Juni 2022.
Selain itu, angka rata-rata PDN seluruh kabupaten/kota se Provinsi Sulut juga telah menunjukkan akselerasi memadai. Rata-rata PDN kabupaten/kota mencapai angka 59,25 persen meskipun masih ada kabupaten yang pencapaiannya masih rendah, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan realisasi sebesar 5,85 persen.
Angka-angka ini menggembirakan karena telah melampaui target minimal 40 persen PDN yang ditetapkan dalam Inpres No 2 tahun 2022. Maret lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan Inpres tersebut yang bertujuan untuk Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Salinan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di antara poin penting Inpres tersebut adalah amanat untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Selain itu Inpres juga menginstruksikan jajaran pemerintah untuk mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Mendagri Tito Karnavian merespons Inpres tersebut dengan mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuat lampiran rencana penggunaan PDN paling sedikit 40 persen dalam APBD masing-masing. Lampiran itu menjadi syarat wajib untuk mendapat persetujuan Kemendagri.
Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah dapat menjadi the biggest buyer (pembeli terbesar) produk dalam negeri melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu ia mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar produktif menghasilkan berbagai produk dan mendaftarkannya ke dalam e-katalog.
Kemendagri juga dengan cermat memantau alokasi APBD untuk P3DN, di antaranya berkoordinasi dengan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda).
Tito Karnavian mengatakan Kemendagri secara berkala melakukan analisa dan evaluasi terhadap penggunaan PDN oleh pemeritah provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk itu ia meminta para gubernur melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk dalam Katalog Lokal dan Toko Daring kepada Mendagri.
Rakor di Kota Bitung dihadiri peserta antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Femmy J. Suluh, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Olvie Atteng, Walikota dan Wakil Walikota Bitung (Maurits Mantiri dan Hengky Honandar), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung Rudy Theno, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Bitung, Franky Sondakh, Koordinator Staf Ahli Wali kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Petrus Tuange, Kepala Badan BKAD dan Bapenda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara, Kepala OPD Kota Bitung dan Camat Seluruh Kota Bitung.###