Kemendagri Ingatkan Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang Melanggar Aturan Pencegahan Covid-19

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Kemendagri Ingatkan Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang Melanggar Aturan Pencegahan Covid-19

JAKARTA, 18-11-2020. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para kepala/wakil kepala daerah di seluruh Indonesia tentang sanksi pemberhentian bagi gubernur, bupati dan walikota yang tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peraturan pengendalian dan penyebaran COVID-19. Hal itu dia sampaikan melalui Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 tertanggal 18 November 2020.

Menurut Mendagri, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam rangka pengendalian dan pencegahan COVID-19. Berdasarkan UU, lanjut Mendagri, keseluruhan peraturan tersebut termasuk dalam kategori perundang-undangan yang harus ditaati oleh seluruh kepala daerah. Oleh karena itu para kepala/wakil kepala daerah wajib menaatinya dan kelalaian terhadap hal itu mendatangkan sanksi pemberhentian.

Mendagri mengingatkan, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 67 huruf b menyatakan bahwa kepala daerah harus "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," sedangkan pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan bila tidak melaksanakan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan.

"Para kepala daerah perlu menghargai kerja keras para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat dalam rangka penanganan COVID-19," demikian antara lain bunyi Instruksi Mendagri.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan Instruksi Mendagri terbaru ini merupakan peringatan serius Pemerintah agar kepala daerah sungguh-sungguh konsisten mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan dalam upaya pencegahan COVID-19.

Kastorius mengatakan seluruh peraturan pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan COVID-19 tergolong ke dalam rezim ‘peraturan perundang-undangan,` yang harus ditaati oleh kepala daerah. Hal ini sesuai dengan UU 12 tahun 2001 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kata Kastorius, ketidaktaatan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan pengendalian dan pencegahan COVID-19, mendatangkan ancaman sanksi pemberhentian sebagaimana disebutkan dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 67 huruf B UU tersebut menyatakan bahwa kewajiban kepala/wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 78 ayat 1 huruf C menyatakan bahwa salah satu alasan kepala/wakil kepala daerah berhenti adalah karena diberhentikan.

Selanjutnya Pasal 78 ayat 2 huruf d menyatakan bahwa kepala/wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya bila tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah, yaitu kewajiban menaati ketentuan perundang-undangan. (VC)

Leave Your Comments