Gurubesar UI: Pj dari TNI dapat Diterima untuk Kebutuhan Daerah Tertentu

Tue 31-May-2022 02:28:42 | ADMINISTRASI WILAYAH | Admin
Gurubesar UI: Pj dari TNI dapat Diterima untuk Kebutuhan Daerah Tertentu Prof. Dr. Adrianus Meliala. Foto: Media Indonesia.
 JAKARTA -- Penunjukan penjabat gubernur maupun bupati/walikota  berasal dari TNI yang  menduduki jabatan tinggi madya dan pratama dapat diterima untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah tertentu. Penunjukan itu juga sah karena undang-undang menyediakan jalan untuk itu. 

Hal itu dikatakan oleh Gurubesar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menanggapi polemik pengisian jabatan Pj kepala daerah berlatarbelakang TNI/Polri di beberapa daerah. Diantaranya penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai bupati di Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku. 

"Saya dapat menerima logika yang dijelaskan Menkopolhukam bahwa 
seorang TNI yang ada di luar struktur dapat ditunjuk untuk jabatan yang setara di ranah sipil. Bila jabatan itu  setingkat  eselon 1 dan 2 maka pangkatnya disetarakan dengan JPT Pratama dan Madya," kata Adrianus. 

Hal ini sejalan dengan pertimbangan putusan  Mahkamah Konstitusi No 15/PPU-XX/2022, paragraf 3.13.3. MK menyitir UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan  bahwa TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian  dan lembaga sipil tertentu yang jumlahnya mencakup 10 kementerian/lembaga. 

Salah satu lembaga sipil tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga tempat  Brigjen Andi Chandra menjabat sebelum dipilih sebagai bupati. 

Adrianus mengatakan,  putusan MK menyatakan bahwa sepanjang seseorang (seperti Brigjen Andi Chandra), sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah. 

Adrianus menilai penunjukan Andi Chandra secara hukum memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan UU 10/2022 tentang Pilkada, khususnya pasal 201. 

Meskipun demikian, Adrianus menilai pertimbangan yang paling relevan bagi penugasan penjabat kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri terletak pada kompetensi dan rekam jejak yang secara spesifik dibutuhkan oleh daerah. 

"Misalnya untuk wilayah yang rawan konflik diperlukan penjabat yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang relevan, dan mereka yang berlatar belakang TNI menjadi pilihan yang logis," kata mantan Ketua Dewan Gurubesar FISIP UI itu. 

Adrianus menilai penunjukan perwira militer sebagai penjabat bupati Kabupaten Seram Barat tidak terlepas dari potensi konflik horisontal di sana  terkait dengan batas wilayah. Konflik yang telah berlangsung  sejak 2021 itu mencakup sembilan wilayah kabupaten. 

Menurut Adrianus, Andi Chandra cukup dikenal memiliki catatan karier dalam mendeteksi, menangani serta mereduksi konflik. Tentu pengalaman Andi Chandra selaku pejabat Kabinda Sulawesi Tengah, menurut Adrianus,  menjadi alasan paling realistis bagi pemerintah untuk memilihnya. 

"Kita tahu bahwa Sulteng juga termasuk wilayah konflik," kata Adrianus yang dikenal luas sebagai ahli Kriminologi. 

Prioritas menjaga kesinambungan pembangunan, menurut Adrianus selalu menjadi fokus pemerintah pusat manakala dihadapkan pada pergantian kepemimpinan di daerah. Diperlukan adanya kepastian bahwa penjabat yang ditunjuk mampu menjaga  stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan disamping berlanjutnya pelayanan publik. 

Meskipun secara sejarah sinyalemen bahwa ini akan mengembalikan secara terselubung dwifungsi ABRI, Adrianus menilai hal itu kekhawatiran yang berlebihan. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemilihan penjabat kepala daerah dari calon berlatar belakang TNI aktif diperbolehkan oleh Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah serta putusan MK. 

Ia menunjuk UU No 34 tahun 2004 tentang TNI  mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian dan Lembaga. Sedangkan pasal 20 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan anggota TNI Polri dapat masuk ke birokrasi sipil dengan jabatan struktural yang setara. 

Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  mempertegas hal itu yang menyebutkan bahwa TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara. 

Ada pun putusan MK, menurut Mahfud,
menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah. 

"Itu sudah putusan MK," kata Mahfud, merujuk pada putusan MK No 15 tahun 2022.###

Leave Your Comments