Pakar HTN: Putusan MK Tidak Mewajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ

Mon 30-May-2022 16:46:30 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Pakar HTN: Putusan MK Tidak Mewajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ Pakar Hukum Tata Negara, Umbu Rauta. Foto: FH UKSW
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara mengatakan kewenangan pengisian penjabat gubernur maupun penjabat bupati/walikota merupakan  ranah pemerintah. 

Tidak ada kewajiban menerbitkan peraturan pelaksanaan (PP) sepanjang Pemerintah dapat menjamin  pengisian jabatan tersebut dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang demokratis, transparan dan akuntabel. 

Hal ini dikatakan oleh Umbu Rauta, Pakar Hukum Tata Negara dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum Tata Negara, UKSW Salatiga, hari ini, Senin 30 Mei, 2022. 

Pendapat tersebut dikemukakan di tengah munculnya desakan sebagian kalangan bahwa pemerintah seharusnya menerbitkan terlebih dahulu peraturan pelaksana pengisian penjabat kepala daerah. Hal itu dikaitkan dengan pertimbangan putusan MK No 15 tahun 2022 maupun pertimbangan putusan MK No 67 tahun 2021. 

"Tidak ada kewajiban khusus (bagi Pemerintah) dalam UU untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah. Bisa jadi Pemerintah lewat Kemendagri punya beleid internal untuk mendukung dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Kata kuncinya, ranah kewenangan pengisian penjabat kepala daerah ada pada Pemerintah sesuai perintah UU No 201 tahun 2016 ," tegas dia. 

Dia mengatakan amar putusan Putusan MK No 15 tahun 2022  maupun no 67 tahun 2021 dengan tegas telah menolak gugatan terhadap UU No 10 tahun 2016 pasal 201 tentang penunjukan pj kepala daerah. 

Putusan MK menyatakan bahwa pasal 201 UU No 10 tahun 2016 ayat 11 "sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum, yang adil  sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya......" 

Sedangkan adanya pertimbangan dalam putusan MK agar pemerintah menerbitkan PP,  kata Umbu Rauta,  seyogyanya dipandang sebagai permintaan MK untuk dipertimbangkan dan diperhatikan, bukan merupakan kewajiban. 

Hal itu dapat dilihat pada poin  3.14.3  pertimbangan MK yang menyatakan "....Oleh karenanya perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut pasal 201 UU No 10 tahun 2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi....." 

Oleh karena itu, Umbu Rauta mengatakan, sepanjang dapat menjamin bahwa pengisian jabatan tersebut dijalankan dengan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerintah memiliki diskresi dalam melakukan pengisian jabtan pj kepala daerah.
Lebih jauh Umbu Rauta mengatakan peraturan pelaksana yang disebutkan dalam pertimbangan putusan MK tidak secara khusus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu menyebabkan pertimbangan MK tersebut masih dapat diperdebatkan karena tidak spesifik menyebutkan peraturan tertentu. "Bisa PP atau Permendagri atau beleid, dan lain-lain," kata dia. 

“Yang penting bagi Pemerntah adalah menjalankan perintah Pasal 201 UU No 10 tahun 2016, dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan yang ada dalam beberapa putusan MK, tanpa ada kewajiban hukum menerbitkan PP,” kata pakar hukum yang pernah menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi itu. 

Menurut data, pada tahun 2022 terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Terdiri dari tujuh provinsi,  76 kabupaten dan 18 kota. Pemerintah merencanakan pengisian dan pelantikan pj kepala daerah dalam lima gelombang.

Untuk menjamin proses pengisian jabatan tersebut berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, pemerintah melalui Kemendagri melaksanakan penjaringan dengan berbagai tahapan proses. 

Tahap pertama dimulai dengan identifikasi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya  berakhir pada tahun 2022 dan 2023.

Selanjutnya pemerintah juga melakukan pemetaan terhadap daerah tersebut meliputi berbagai indikator seperti jumlah penduduk, karakter daerah, hingga aspek sosial dan politik.
 
Pada tahap selanjutnya, pemerintah menampung dan menjaring usulan nama dari berbagai elemen masyarakat untuk kemudian diproses lebih lanjut. Nama-nama yang diusulkan dipertimbangkan sesuai dengan hasil pemetaan karakter masing-masing daerah.

Dalam melakukan penjaringan nama-nama yang diusulkan, Kemendagri  memperoleh saran dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian dan Lembaga. Saran dan pertimbangan ini terutama menyangkut kualifikasi nama-nama yang diusulkan.

Selanjutnya, nama-nama yang diusulkan tersebut  dibahas dan ditetapkan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden Joko Widodo. TPA meliputi Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala BIN, Kapolri dan Mendagri. ###

Leave Your Comments