Prediksi <i>UU Cipta Kerja Berdampak Pada Penurunan PAD</i>, Pemkot Jayapura Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Skema Kompensasi

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Prediksi <i>UU Cipta Kerja Berdampak Pada Penurunan PAD</i>, Pemkot Jayapura Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Skema Kompensasi

JAKARTA, 09-11-2020. Dalam rangkaian sosialisasi UU Cipta Kerja di kampus-kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di seluruh Indonesia, hari ini (09/11/2020) tim Kemendagri-IPDN menggelar sosialisasi di Kampus IPDN Papua di Sentani, Jayapura. Sebanyak 675 peserta mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun secara daring dan live streaming.

Hadir secara fisik di aula IPDN dengan menerapkan protokol Covid 19 secara ketat antara lain perwakilan Pemda Papua, unsur Forkompimda Papua, asosiasi pengusaha (Kadin dan Hipmi), serta perwakilan serikat pekerja.

Menariknya, sosialisasi UU Cipta Kerja yang diinisiasi Kemendagri-IPDN berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu, juga dihadiri oleh perwakilan PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang yang sudah berada di Papua sejak tahun 1967. Selain itu perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lima universitas di Papua juga menjadi peserta acara sosialisasi ini. Sebelum ini BEM selalu dipandang sangat keras menolak UU Cipta Kerja.

Narasumber pada sosialisasi ini adalah Dr. Kastorius Sinaga, staf khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Dr. Halilul Khairi M. Si, dosen senior IPDN dan ketua LMP IPDN, Dr. Widodo Sigit Pudianto SH, MH,

Tim sosialisasi juga melibatkan Dr. Arief M. Edie M.Si, Kepala biro hukum dan kerjasama IPDN, Brigjen Doddy Marsidy, Ketua Manggala Praja IPDN, dan Eli Sukmana SH, MH. Bertindak sebagai moderator adalah Dr Najamuddin Gani SH, wakil dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis, Papua.

Sementara itu Dr. Kastorius Sinaga yang berbicara membawakan tema "Memahami UU Cipta Kerja, Latar Belakang dan Urgensi dan Kluster Pertanahan," menjabarkan kondisi Indonesia saat ini. Dengan menyodorkan fakta dan data, ia menjelaskan bahwa masalah penyerapan tenaga kerja dan rendahnya daya saing ekonomi terjadi karena praktik “red tape bureaucracy.”

Berangkat dari keadaan ini, Indonesia berada dalam dua spektrum tantangan dan prospek ke depan sekaligus. Di satu pihak, secara skala ekonomi Indonesia memiliki peluang emas di masa depan berkat adanya bonus demografi. Namun di pihak lain, tantangan faktual saat ini adalah mendesaknya penciptaan lapangan kerja dengan kehadiran 2,9 juta tenaga kerja baru setiap tahun, disamping gelombang PHK akibat COVID-19 yang mengakibatkan 6,2 juta kehilangan pekerjaan dan membutuhkan pekerjaan baru.

Sementara itu Dr. Widodo Sigit Pudjianto SH., MH,, yang membawakan tema "Ketenaga-kerjaan dan dukungan Riset dan Inovasi," mengatakan berbeda dengan hoax yang beredar, UU Cipta Kerja sangat pro pekerja karena UU ini menyangkut pengawasan TKA, Selain itu ia juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja memberikan pengaturan upah minimum yang lebih adil, serta menyediakan jaminan kehilangan kerja yang diatur pemerintah melalui skema BPJS Naker.

 

Narasumber lainnya, Dr.Halilul Khairi M.Si, yang membawakan tema "Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha," menjabarkan kluster kemudahan investasi dan berusaha yang secara signifikan diharapkan membuka lapangan kerja sekaligus menaikkan daya saing ekonomi Indonesia.

Sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari para partisipan, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan pendapat yang disampaikan. Di antaranya disampaikan oleh Yohanes Wimbe dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kota Jayapura. Ia menyoroti potensi kehilangan kewenangan daerah dalam penerapan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.

Oleh karena itu ia menyarankan agar Pemerintah Pusat melakukan perhitungan potensi kehilangan/penurunan PAD daerah secara seksama pascapenerapan UU Cipta Kerja seraya memikirkan skema kompensasinya. Dengan demikian keuangan daerah stabil dan tetap kuat pasca UU Cipta Kerja.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di kampus IPDN di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Menurut Rektor IPDN, Hadi Prabowo, pihaknya telah membentuk tim yang disebar ke seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Masukan-masukan yang diterima dari kegiatan sosialisasi akan dijadikan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah digodok.

"Sosialisasi UU Cipta Kerja ini perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Mendagri. Supaya memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat," kata Hadi Prabowo. (VC)

Leave Your Comments